Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/10/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/10/DJE/2022
Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain - Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 112.K/EK.05/DJE/2024
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/10/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kemampuan industri Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) dalam memenuhi besaran maksimum pada parameter titik tuang, perlu dilakukan penyesuaian Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain.
bahwa Parameter Uji Titik Tuang pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/10/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/10/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025