Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019

Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri


Ditetapkan: 11 Januari 2019
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagaimana di atur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Pasal 6 huruf c: dalam perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum.

  2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada pengadilan negeri dalam hal administrasi permohonan dan penyelesaian pelaksanaan eksekusi belum terdapat keseragaman sehingga muncul banyak tunggakan penyelesaian permohonan eksekusi dan dengan berbagai permasalahan eksekusi.

  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan pengadilan maka perlu diterbitkan pedoman permohonan dan penyelesaian eksekusi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penelitian Personel di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Bejana Tekan


Peta Proses Bisnis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia