Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.02/2024

Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Lembaga Keuangan Mikro


Ditetapkan: 13 Februari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan diperlukan Lembaga keuangan yang kuat, tangguh, dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi perkembangan tren bisnis dan industri lembaga keuangan mikro.

  2. bahwa perkembangan bisnis pada industri lembaga keuangan mikro harus diimbangi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku industri sehingga tersedia sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan lembaga keuangan yang sehat, stabil, dan tumbuh secara berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Lembaga Keuangan Mikro.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pengelolaan Air Limbah Domestik


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pertumbuhan Ekonomi Hijau


Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan