Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.02/2024

Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Intern Bank


Ditetapkan: 19 November 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan konsumen, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan penerapan tata kelola yang baik.

  2. bahwa untuk memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik agar bank beroperasi secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pengendalian internal yang efektif melalui penerapan fungsi audit intern yang independen.

  3. bahwa pelaksanaan audit intern yang efektif agar dapat memberikan keyakinan kepada bank terkait kualitas dan efektivitas sistem pengendalian intern, memerlukan sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten.

  4. bahwa guna mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia, perlu standar kompetensi dan kerangka kualifikasi secara nasional sebagai acuan dalam program sertifikasi, program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Intern Bank.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian