Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2021

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan


Ditetapkan: 10 November 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan teknologi telah menggulirkan berbagai inovasi bisnis di sektor jasa keuangan (SJK) termasuk di industri Perbankan.

  2. bahwa inovasi yang terjadi di sektor jasa keuangan (SJK) harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri Perbankan agar dapat mendukung terciptanya iklim industri yang ideal di Industri Perbankan.

  3. bahwa berbagai inovasi bisnis di industri perbankan tersebut, juga berdampak pada proses bisnis di bidang manajemen risiko perbankan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto


Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat