Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.01/2023

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending)


Ditetapkan: 25 Januari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi di sektor jasa keuangan telah mendorong perkembangan dan kompleksitas model bisnis serta ekosistem industri Fintech P2P Lending.

  2. bahwa perkembangan dan kompleksitas yang terjadi di industri Fintech P2P Lending harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) agar tersedia SDM yang kompeten dan berkualitas untuk mewujudkan industri Fintech P2P Lending yang sehat, kontributif dan berdaya saing.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Fintech P2P Lending.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya