Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending)
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi di sektor jasa keuangan telah mendorong perkembangan dan kompleksitas model bisnis serta ekosistem industri Fintech P2P Lending.
bahwa perkembangan dan kompleksitas yang terjadi di industri Fintech P2P Lending harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) agar tersedia SDM yang kompeten dan berkualitas untuk mewujudkan industri Fintech P2P Lending yang sehat, kontributif dan berdaya saing.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Fintech P2P Lending.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2024
Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik