Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik
Jenis: Instruksi Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat, diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), dengan ini menginstruksikan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2016
Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2024
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020
Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam