Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa di kalangan masyarakat muncul pertanyaan mengenai transaksi pembiayaan ulang (refinancing) yang sesuai dengan prinsip syariah.
bahwa ketentuan tentang transaksi pembiayaan ulang (refinancing) yang berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan ulang (refinancing) Syariah untuk dijadikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 100/PERMENTAN/OT.140/7/2014
Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2012
Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022
Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1015/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Sibolga Tahun 2023
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2024-2030