Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013

Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah


Ditetapkan: 4 Desember 2013
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di kalangan masyarakat muncul pertanyaan mengenai transaksi pembiayaan ulang (refinancing) yang sesuai dengan prinsip syariah.

  2. bahwa ketentuan tentang transaksi pembiayaan ulang (refinancing) yang berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan ulang (refinancing) Syariah untuk dijadikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik


Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu


Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik


Penetapan Upah Minimum Kota Sibolga Tahun 2023


Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2024-2030