Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012

Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah


Ditetapkan: 21 Desember 2012
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa janji (wa'd) sering digunakan dalam transaksi keuangan dan bisnis yang bersifat tunggal, pararel dan/atau dalam transaksi yang multi akad (al- 'uqud al-murakkabah).

  2. bahwa fuqaha berbeda pendapat (ikhtilaj) tentang hukum menunaikan janji (al-wafa' bi-al-wa'd) sehingga kurang menjamin kepastian hukum.

  3. bahwa industri keuangan syariah dan masyarakat memerlukan kejelasan hukum syariah untuk menjamin kepastian hukum sebagai landasan operasional mengenai hukum menunaikan janji (al-wafa' bi-al-wa'd) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah NasionaI- Mejelis Ulama Indonesia, memandang perlu menetapkan fatwa tentang janji (wa'd) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kesejahteraan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah. Provinsi Jawa Barat


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan