Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa janji (wa'd) sering digunakan dalam transaksi keuangan dan bisnis yang bersifat tunggal, pararel dan/atau dalam transaksi yang multi akad (al- 'uqud al-murakkabah).
bahwa fuqaha berbeda pendapat (ikhtilaj) tentang hukum menunaikan janji (al-wafa' bi-al-wa'd) sehingga kurang menjamin kepastian hukum.
bahwa industri keuangan syariah dan masyarakat memerlukan kejelasan hukum syariah untuk menjamin kepastian hukum sebagai landasan operasional mengenai hukum menunaikan janji (al-wafa' bi-al-wa'd) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah NasionaI- Mejelis Ulama Indonesia, memandang perlu menetapkan fatwa tentang janji (wa'd) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018
Kesejahteraan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah. Provinsi Jawa Barat
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021
Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2021
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan