Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011

Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengembalian sebagian dana tabarru’ sudah berjalan baik dalam industri asuransi kerugian maupun asuransi jiwa bagi peserta yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.

  2. bahwa terhadap praktik tersebut timbul masalah tentang hukum pengembalian tabarru' peserta asuransi syariah yang sudah dihibahkan.

  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan LKS/LBS tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pengembalian Kontribusi Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti sebelum Masa Perjanjian Berakhir untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan


Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin


Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana