Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008

Waran Syariah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Waran merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan industri pasar modal secara umum.

  2. bahwa Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dan 40/DSN-MUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang Waran.

  3. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Waran Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik


Batas Daerah antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat


Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya


Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual