Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004

Pembiayaan Multijasa


Ditetapkan: 11 Agustus 2004
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pembiayaan multi jasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa.

  2. bahwa LKS perlu merespon kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan jasa tersebut.

  3. bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan multijasa untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan


Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Pengelolaan Satu Akun Angka Standar Buku Internasional dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional


Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia