Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah yang sudah ada.
bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah diperlukan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.
bahwa salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah sertifikat investasi berdasarkan akad Mudharabah.
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang sertifikat investasi mudharabah antarbank.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 208 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Mekanisme Kerja di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.04/2017
Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019
Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah