Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 38/DSN-MUI/X/2002

Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)


Ditetapkan: 23 Oktober 2002
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah yang sudah ada.

  2. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah diperlukan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

  3. bahwa salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah sertifikat investasi berdasarkan akad Mudharabah.

  4. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang sertifikat investasi mudharabah antarbank.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Mekanisme Kerja di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat


Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah