Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 18/DSN-MUI/IX/2000

Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari’ah


Ditetapkan: 16 September 2000
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengurangi resiko kerugian yang mungkin terjadi dalam pembiayaan yang diberikan, Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) dipandang perlu melakukan pencadangan, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. bahwa agar praktik pencadangan tersebut tidak menimbulkan kerugian atau beban berat bagi pihak-pihak terkait, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang pencadangan menurut syari’ah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Peningkatan Kelas pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A


Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker