Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, belum mengatur kriteria penawaran umum dan mekanisme transaksi Exchange Traded Fund.
bahwa masyarakat memerlukan penjelasan lebih lanjut dari aspek syariah terkait dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) tentang Exchange Traded Fund.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016