Sukuk
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi yang membutuhkan pendanaan dengan jumlah besar dan adanya kebutuhan pemodal untuk turut serta dalam kegiatan investasi maka industri dan produk pasar modal syariah di Indonesia berkembang dengan pesat, termasuk produk berbasis Sukuk.
bahwa ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah (yang disebut juga dengan Sukuk) belum mengatur beberapa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terkait dengan Sukuk.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 51/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Diabetes Melitus Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-306/MBU/11/2023
Petunjuk Teknis Penyusunan indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) pada Badan Usaha Milik Negara