Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 138/DSN-MUI/IX/2020

Sukuk


Ditetapkan: 30 September 2020
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi yang membutuhkan pendanaan dengan jumlah besar dan adanya kebutuhan pemodal untuk turut serta dalam kegiatan investasi maka industri dan produk pasar modal syariah di Indonesia berkembang dengan pesat, termasuk produk berbasis Sukuk.

  2. bahwa ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah (yang disebut juga dengan Sukuk) belum mengatur beberapa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terkait dengan Sukuk.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Standar Program Fellowship Diabetes Melitus Dokter Spesialis Penyakit Dalam


Petunjuk Teknis Penyusunan indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) pada Badan Usaha Milik Negara


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor