Perjumpaan Piutang (Muqashshah) Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa saat ini praktik Perjumpaan Piutang banyak dilakukan oleh masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), memerlukan penjelasan dari segi prinsip syariah.
bahwa ketentuan hukum mengenai Perjumpaan Piutang (muqashshah) berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Perjumpaan Piutang (Muqashshah) berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022
Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2023
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002