Sukuk Wakaf
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengembangan produk pasar modal syariah berbasis Sukuk yang dikaitkan dengan Wakaf diperlukan pelaku industri keuangan syariah dengan tujuan untuk mengoptimalkan aset wakaf dan/atau imbal hasil Sukuk untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Sukuk Wakaf belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pala huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk Wakaf untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2012
Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2014
Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 20/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Keganasan Kepala dan Leher Dokter Spesialis Onkologi Radiasi