Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000

Uang Muka dalam Murabahah


Ditetapkan: 16 September 2000
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjukkan kesungguhan nasabah dalam permintaan pembiayaan murabahah dari Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS), LKS dapat meminta uang muka.

  2. bahwa agar dalam pelaksanaan akad murabahah dengan memakai uang muka tidak ada pihak yang dirugikan, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang uang muka dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara


Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba


Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar