Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa masyarakat dan pemerintah berkeinginan agal pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus dilaksanakan sesuai prinsip syariah.
bahwa DSN-MUI perlu merespon kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus sebagaimana Pada huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b' DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan Pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2021
Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2023
Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2021
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah