Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 121/DSN-MUI/II/2018

Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2018
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sekuritisasi aset syariah dalam bentuk Efek Beragun Aset Syariah - Surat Partisipasi (EBAS-SP) sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal merupakan instrumen yang dibutuhkan pelaku industri keuangan syariah pada masa kini dalam rangka mengembangkan pembiayaan pemilikan rumah berdasarkan prinsip syariah.

  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak


Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama


Pengembangan Standar Nasional Indonesia