Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 121/DSN-MUI/II/2018
Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sekuritisasi aset syariah dalam bentuk Efek Beragun Aset Syariah - Surat Partisipasi (EBAS-SP) sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal merupakan instrumen yang dibutuhkan pelaku industri keuangan syariah pada masa kini dalam rangka mengembangkan pembiayaan pemilikan rumah berdasarkan prinsip syariah.
bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 29 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Serbia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara