Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 102/DSN-MUI/X/2016

Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2016
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sekarang ini di masyarakat telah banyak dipraktikan sewa inden, yang mekanismenya menggunakan pola pemesanan manfaat barang dan/atau jasa berdasarkan spesifikasi yang disepakati.

  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan panduan syariah mengenai pola pemesanan manfaat barang dan/atau jasa berdasarkan spesifikasi yang disepakati untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah untuk pengembangan produk PPR inden agar dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ekspor Pulp dan/atau Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi