Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 102/DSN-MUI/X/2016

Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sekarang ini di masyarakat telah banyak dipraktikan sewa inden, yang mekanismenya menggunakan pola pemesanan manfaat barang dan/atau jasa berdasarkan spesifikasi yang disepakati.

  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan panduan syariah mengenai pola pemesanan manfaat barang dan/atau jasa berdasarkan spesifikasi yang disepakati untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah untuk pengembangan produk PPR inden agar dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang


Kesejahteraan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah. Provinsi Jawa Barat


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah