Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015

Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2015
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan bisnis dan keuangan syariah tidak lepas dari proses pembelajaran dan peningkatan literasi keuangan, termasuk membuka akses lembaga keuangan syariah yang luas bagi masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya tersebut di atas, sekaligus untuk memberikan keuntungan ekonomis kepada masyarakat, perlu dibuat sarana yang mampu mewujudkan tujuan di atas.

  3. bahwa salah satu sarana yang dapat diterapkan adalah melalui produk voucher yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, baik konsumen, lembaga bisnis syariah, dan terutama Lembaga Keuangan Syariah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghematan Tenaga Listrik dan Air di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah


Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara