Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembaga keuangan syari’ah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang mudharabah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 131 Tahun 2023
Penetapan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib