Walidata Kesehatan adalah satuan kerja pada Kementerian Kesehatan yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data Kesehatan, serta menyebarluaskan data dan ditunjuk sebagai pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan
Pengertian Pilihan
Kapal Penumpang
Kapal Penumpang adalah Kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.
Nilai Ekonomi Karbon
Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak
Surat Pernyataan Harta
untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat
yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta
bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
Bagasi Tercatat
Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan Pesawat Udara yang sama.
Sukuk Bank Indonesia
Sukuk Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai operasi moneter, dalam mata uang rupiah.
