Walidata Kesehatan adalah satuan kerja pada Kementerian Kesehatan yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data Kesehatan, serta menyebarluaskan data dan ditunjuk sebagai pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan
Pengertian Pilihan
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract)
Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) adalah kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat
Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design)
Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disebut DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri atas gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara luar negeri.
