Wali Amanat

Tanggal: 10 November 1998

Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan;

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Pengertian Pilihan


Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan
hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan
maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang
dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau
mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.


Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.


Simpanan Berjangka adalah Simpanan di Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi yang bersangkutan.


Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.


Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.