Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan;
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pengertian Pilihan
Kebijakan Sistem Pembayaran
Kebijakan Sistem Pembayaran adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna memelihara stabilitas sistem pembayaran.
Pencucian Uang
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Pengembangan Usaha Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PUB adalah upaya terus menerus yang dilakukan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemampuan BUJK supaya mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sertifikat badan usaha yang dimilikinya.
Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana
Buku Sijil
Buku Sijil adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi daftar Awak Kapal yang bekerja di atas Kapal sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar.