Wajib Belajar

Tanggal: 8 Juli 2003

Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Sistem Pendidikan Nasional

Pengertian Pilihan


Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe Kendaraan Bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.


Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.


Alat Ukur Radikal Terorisme adalah instrumen yang digunakan untuk menentukan dan mendeskripsikan tingkat Paham Radikal Terorisme pada Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme.


Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional


Wakil Pialang Berjangka adalah warga negara Indonesia dalam bentuk orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka.