Visa Diplomatik

Tanggal: 2 Oktober 2024

Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Visa Diplomatik dan Visa Dinas

Pengertian Pilihan


Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.


Formula Bayi adalah formula sebagai pengganti air susu ibu untuk bayi sampai umur 6 (enam) bulan yang secara khusus diformulasikan untuk menjadi satu-satunya sumber gizi dalam bulan-bulan pertama kehidupannya sampai bayi diperkenalkan dengan makanan pendamping air susu ibu.


Panitia Pemilihan Luar
Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.


Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini


Bank Indonesia-Fast Payment yang selanjutnya disebut BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel Bank Indonesia yang digunakan untuk memfasilitasi pemindahan dana yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi dan dapat diakses setiap saat.