Panitia Pemilihan Luar Negeri

Tanggal: 16 Agustus 2017

Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Perkeretaapian Umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.


Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai


Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.


Rumah Ramah adalah tempat singgah/inap sementara ·untuk menampung Pekerja Migran Indonesia terkendala selama menunggu proses kepulangan atau proses dirujuk ke instansi/lembaga lain dan dapat juga sebagai tempat pemberian informasi migrasi aman dan informasi pemberdayaan.


Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah