Usaha Perasuransian

Tanggal: 17 Oktober 2014

Usaha Perasuransian
adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko,
pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau
produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi
syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi
atau asuransi syariah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perasuransian

Pengertian Pilihan


Pelengkap Pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam Pakan Ikan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam Pakan Ikan.


Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Tenaga kerja asing adalah
warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.


Stabilitas Sistem Pembayaran adalah kestabilan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.


Agen Asuransi adalah
orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk
dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi
persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.