Usaha Perasuransian

Tanggal: 17 Oktober 2014

Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perasuransian

Pengertian Pilihan


Satuan Dasar Unit Muatan yang selanjutnya disingkat SDUM adalah satuan unit produksi yang digunakan untuk menghitung produksi jasa angkutan penumpang laut dalam negeri, 1 (satu) SDUM setara dengan 1 (satu) penumpang kelas ekonomi.


Meja e-Court adalah meja pelayanan e-Court pada Pengadilan yang merupakan satu kesatuan dengan PTSP.


Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik nonsubsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi oleh Pemerintah.


Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal


Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Lembaga Pendukung PUVA adalah korporasi yang memberikan jasa pendukung tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.