Usaha Ketenagalistrikan

Tanggal: 2 Juni 2021

Usaha Ketenagalistrikan adalah usaha di bidang ketenagalistrikan yang meliputi kegiatan pengadaan tenaga listrik dan layanan jasa dan/atau pekerjaan ketenagalistrikan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Pengertian Pilihan


Transaksi Derivatif Suku Bunga adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari suku bunga.


Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang atau Long Term Athlete Development yang selanjutnya disingkat LTAD adalah pola pembinaan Olahragawan yang dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan guna meningkatkan prestasi Olahraga nasional.


Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari penyerah Piutang.


Unmanned Machinery Space (UMS) System adalah sistem dinas jaga permesinan Kapal yang memanfaatkan teknologi komputerisasi yang dibantu oleh machinery alarm system untuk memonitor permesinan di atas Kapal.


Cagar Biosfer adalah kawasan terpadu yang mengharmonisasikan kepentingan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pembangunan sosial, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang keberadaannya diakui di tingkat internasional.