Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Usaha Budi Daya Pertanian

Tanggal: 18 Oktober 2019

Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian. 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019

Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Pengertian Pilihan


Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi


Sensus Pertanian adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh petani, rumah tangga pertanian, dan perusahaan pertanian di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik pertanian pada saat tertentu.


Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri


Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani


Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.