Urusan Pemerintahan

Tanggal: 2 Oktober 2014

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Teknologi Industri adalah
hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi
proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode,
dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.


Produk Nonpangan Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Produk Nonpangan adalah produk segar hasil ternak yang sudah melalui kegiatan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang dimanfaatkan selain untuk bahan pangan manusia.


Perjanjian Penempatan
Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah
perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan
Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak,
dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.


Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter yang selanjutnya disebut Heliport adalah tempat yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport) dan di perairan (helideck/shipboard).