Urusan Pemerintahan Wajib

Tanggal: 2 Oktober 2014

Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Pemerintahan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;


Ketertiban Umum adalah segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia.


Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan 


Alim Ulama adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang agama Islam atau ilmuan agama Islam.


Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biogas.