Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia

Tanggal: 24 Desember 2022

Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia adalah transaksi Lindung Nilai kompleks beli Bank kepada Bank Indonesia, yang merupakan rangkaian Transaksi Spot jual Bank kepada Bank Indonesia dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot beli Bank kepada Bank Indonesia pada saat jatuh waktu Forward Agreement serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Referensi:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022

Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia

Pengertian Pilihan


Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.


Bantuan Biaya Fellowship adalah bantuan biaya pendidikan dan/atau pelatihan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang mengikuti fellowship dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis.


Interaksi Keluarga merupakan aksi reaksi antara anggota Keluarga dalam aktivitas keseharian, meliputi interaksi antara suami istri, Orang Tua dan Anak, Anak dan Anak, dan lintas generasi keluarga.


Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Approvai Piate) adalah pelat persetujuan kelaikan Peti Kemas.


Sayembara adalah kompetisi ide, gagasan, konsep yang dituangkan dalam bentuk rancangan, tulisan, desain, dan/atau bentuk lainnya berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Sayembara.