Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Sederhana (’Aqd al-Tahawwuth al-Basith)

Tanggal: 4 Agustus 2022

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Sederhana (’Aqd al-Tahawwuth al-Basith) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Sederhana adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement yang diikuti dengan transaksi yang bersifat tunai pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah

Pengertian Pilihan


Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.


Dokumen Publik adalah surat tertulis atau tercetak yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau dibubuhi cap dan/atau segel resmi.


Olahragawan Amatir adalah Peolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan Olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.


Pedoman Tata Kelola Dana
Pensiun adalah pedoman yang dijadikan sebagai landasan penerapan Tata Kelola
Dana Pensiun