Tol Laut

Tanggal: 28 Februari 2024

Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Pengertian Pilihan


Penyelenggara Sarana Transaksi adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem untuk melakukan transaksi keuangan.


Revitalisasi Pasar Rakyat adalah kegiatan untuk membangun atau memperbaiki sarana dan prasarana Pasar Rakyat yang dikelola oleh koperasi.


Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.


Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.


Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.