Penagihan Pajak

Tanggal: 2 Agustus 2000

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Pengertian Pilihan


Alim Ulama adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang agama Islam atau ilmuan agama Islam.


Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem Kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intramoda dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.


Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.


Kampung Nelayan Maju adalah Kampung Nelayan yang tertata, bersih, dan sehat yang mampu meningkatkan produktivitas nelayan dan keluarganya.


Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup