Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon Bersama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon atau calon perseorangan, yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pengertian Pilihan
Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal)
Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) adalah total tagihan dikurangi dengan:
- pendapatan bunga yang belum diakui (unearned interest income)
- pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi pembiayaan yang diamortisasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan
yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Penyelenggara Transfer Dana
Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana
Jaminan Produk Halal
Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu
Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
