Ternak Ruminansia Indukan
Ternak Ruminansia Indukan adalah Ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Penilaian Buku
Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan grafika.
Surat Izin Praktik Pekerja Sosial
Surat Izin Praktik Pekerja Sosial yang selanjutnya disingkat SIPPS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia.
Bahan Obat
Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik
Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.