Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Tanggal: 8 November 2024

Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disingkat AMPK adalah Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Pengertian Pilihan


Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.


Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah
dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Kajian Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat KRB adalah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu kejadian bencana.


Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biogas.