Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan

Tanggal: 15 Oktober 2024

Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan yang selanjutnya disebut Tepung Terigu adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum Aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum Compactum Host dengan penambahan Besi (Fe), Seng (Zn), vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat sebagai fortifikan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib

Pengertian Pilihan


Kliring Teknologi adalah proses penyaringan kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan Pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu. 


Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. 


Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. 


Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota yang selanjutnya disebut Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.


Perjanjian Kerja Sama
Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan
kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia di negara tujuan penempatan.