Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan yang selanjutnya disebut Tepung Terigu adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum Aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum Compactum Host dengan penambahan Besi (Fe), Seng (Zn), vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat sebagai fortifikan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Referensi:
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib
Pengertian Pilihan
Acara Kenegaraan
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain
Wilayah Negara
Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya
Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah sebagai mudharib (pengelola dana) untuk mengelola investasi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
Instalasi Nuklir
Instalasi Nuklir adalah:
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bebas
Pendidikan Profesi Kedokteran
Pendidikan Profesi Kedokteran adalah Pendidikan Kedokteran yang dilaksanakan melalui proses belajar mengajar dalam bentuk pembelajaran klinik dan pembelajaran komunitas yang menggunakan berbagai bentuk dan tingkat pelayanan kesehatan nyata yang memenuhi persyaratan sebagai tempat praktik kedokteran