Tenaga Kefarmasian

Tanggal: 1 September 2009

Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pekerjaan Kefarmasian

Pengertian Pilihan


Prinsip Sensitivitas Data adalah prinsip yang mengatur data sensitif.


Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.


Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba.


Patriot Bela Negara adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang secara aktif menunjukkan cinta dan dedikasi terhadap bangsa dan negara Indonesia, serta telah berkontribusi dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kartu Tani adalah sarana akses layanan Perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi.