Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Pelindungan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Pelindungan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelindungan adalah upaya dan kegiatan untuk melayani dan melindungi kepentingan Penanam Modal Indonesia di luar negeri.
Penyuluhan Pertanian
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kepulauan
Kepulauan adalah suatu
gugusan pulau, termasuk bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau
tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian
erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan
satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan dan keamanan serta politik yang
hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Penyimpanan Karbon
Penyimpanan Karbon adalah kegiatan usaha penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTI dengan aman dan permanen.
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah PPSPM sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
