Tanah Telantar

Tanggal: 14 Oktober 2009

Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pengertian Pilihan


Wahana Udara adalah setiap mesin atau alat selain Pesawat Udara, yang menggunakan Ruang Udara sebagai tempat dan/atau media gerak.


Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis


Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan Alam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.


Usaha Penyediaan Bangunan
adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola
kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau
meningkatkan kemanfaatan bangunan.


Daerah Provinsi yang
Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara
geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya
terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu
kesatuan geografis dan sosial budaya