Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengertian Pilihan
Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah
partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.
Bursa Berjangka
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
Kawasan Budi Daya Perikanan
Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kondisi lingkungan, serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Ancaman Bersenjata
Ancaman Bersenjata adalah
ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.
