Kawasan Budi Daya Perikanan

Tanggal: 20 September 2022

Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kondisi lingkungan, serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.

Referensi:

Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter yang selanjutnya disebut Heliport adalah tempat yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport) dan di perairan (helideck/shipboard).


Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.


Standar Militer Indonesia yang selanjutnya disingkat SMI adalah persyaratan dan metode pengujian yang harus dipenuhi agar Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dapat digunakan untuk mendukung pertahanan negara.


Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya


Silencer adalah bahan yang dapat mengurangi atau menghilangkan pantulan dari bunyi suara yang memiliki fungsi untuk meredam suara.