Taman Satwa Khusus adalah tempat pemeliharaan jenis satwa tertentu atau kelas taksa satwa tertentu pada areal paling sedikit 2 Ha (dua hektare).
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Lembaga Konservasi
Pengertian Pilihan
Kereta Rel Diesel
Kereta Rel Diesel yang selanjutnya disingkat KRD adalah Kereta Api yang mempunyai penggerak sendiri yang menggunakan sumber tenaga motor diesel.
Prasarana Budi Daya Pertanian
Prasarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.
Tanah Telantar
Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya
Padang Lamun
Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif.
